Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Selasa, September 15, 2009

Keistimewaan DIY, DPR Tunggu Hasil Sidang Kabinet

Senin, 7 September 2009 | 20:16 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Erwin Edhi Prasetyo

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DI Yogyakarta -DPR menunggu hasil sidang kabinet pemerintah yang menggodok hasil lobi pembahasan RUUK DIY, Minggu malam lalu. Lobi DPR dengan pemerintah membuahkan hasil pemerintah mulai terbuka dengan usulan mekanisme penetapan Gubernur/Wakil Gubernur DIY .

"Kemarin itu adalah lobi terakhir. Menteri Dalam Negeri menyatakan akan membawa hasil lobi ke sidang kabinet hari ini dan akan dilaporkan kepada Presiden, kami sekarang menunggu hasil itu," ucap anggota Panitia Kerja (Panja) RUUK DIY, Edi Mihati (fraksi PDI-P) yang dihubungi melalui telepon selularnya, Senin (7/9) di Jakarta .

Ia menjelaskan, pada lobi Minggu (6/9) yang berakhir sekitar pukul 23.00, sembilan fraksi pendukung penetapan tetap solid memperjuangkan penetapan. Pemerintah semula menyatakan bahwa proses demokratisasi mesti berjalan di Yogyakarta. "Kami setuju hal itu tetapi dari kami yang jelas Sultan itu ditetapkan. Segala norma aturan atau mekanisme yang dilalui seorang Gubernur dalam melaksanakan tugasnya juga harus tetap berjalan," katanya.

Proses itu, misalnya kewajiban Gubernur DIY untuk penyampaian laporan pertanggungjawaban kerja setiap lima tahun. Menurut dia, dari masukan fraksi-fraksi, pemerintah akhirnya terbuka dengan alternatif penetapan. Ini meskipun Mendagri belum menyatakan secara eksplisit bahwa pemerintah akhirnya setuju penetapan.

Belum bicara eksplisit tetapi memang pemerintah sudah mulai melunak. "Itu akan digodong di sidang kabinet, dibahas dengan Sekneg (Sekretaris Negara) dan Menkumham ( Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) bagaimana memasukan klausul-klausul, norma, pranata-pranata yang harus dipenuhi Gubernur jika altenatif yang dipilih penetapan," ungkapnya.

Panja tidak mempersoalkan mekanisme teknis penetapan Gubernur/Wakil Gubernur DIY, apakah langsung oleh Presiden atau Mendagri. Demikian pula, jika diperlukan adanya seremonial penetapan setiap peridoe jabatan lima tahun.


Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP