ICW: Jangan Ada Kompomi KPK dan Polisi
Kamis, 06 Agustus 2009 | 15:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Peneliti Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansah mengatakan Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh mengkompromikan kasus yang sedang ditangani keduanya.
"Tidak boleh ada deal-deal dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kedua lembaga itu," katanya di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Kamis (6/8).
Sebelumnya, Kepolisian dan Komisi Anti Korupsi saling serang terkait kasus yang ditangani kedua instansi ini diduga melibatkan para petingginya. Kepolisian masih terus memproses dugaan keterlibatan Pimpinan Komisi Anti Korupsi dengan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan yang juga PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijaya. Sedangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga masih terus memproses kasus Bank Century.
Febri melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh mengkompromikan kasusnya. "Kalau memang KPK benar, proses pengungkapan yang dimiliki KPK harus jalan terus," katanya, "Tidak boleh dikompromikan. Ini akan menjadi tantangan KPK." Dia mengingatkan, Komisi Anti Korupsi harus bisa membuktikan dengan proses itu.
Jika kasus yang sedang berjalan ini dihentikan, Febri menuturkan, banyak kasus yang akan bernasib sama. "Harus dibuktikan rumor yang berbeda itu hanya omong kosong," katanya. Paska Ketua KPK, Antasari Azhar ditahan dalam dugaan keterlibatan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen beberapa kasus di KPK mulai terhambat. "Tidak boleh terjadi lagi," katanya.
EKO ARI WIBOWO
0 komentar:
Posting Komentar