Presiden, DPR Jangan Intervensi Pemeriksaan KPK
Selasa, 15 September 2009 20:52 WIB
Penulis : Maya Puspita Sari
JAKARTA--MI: Anggota Komisi Hukum DPR Gayus Lumbuun mengatakan, pemeriksaan terhadap empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak kepolisian jangan diintervensi oleh Presiden dan DPR.
Menurut Gayus, pemeriksaan akibat adanya bukti permulaan yang kuat wajar dilakukan oleh kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP. Sementara itu untuk membawa suatu kasus ke dalam ranah pidana, maka polisi harus memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
"Polisi wajar memeriksa pimpinan KPK kalau ada bukti permulaan yang kuat, justru akan tidak wajar kalau polisi tidak memeriksa pimpinan KPK setelah adanya bukti awal yang kuat," ujar Gayus kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (15/9).
Gayus mengatakan, dukungan kepada KPK merupakan dukungan terhadap lembaga namun jika ada unsur lembaga yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum maka harus diselesaikan dengan tanggung jawab dan proses hukum yang berlaku.
"Demikian pula KPK dan lembaga penegak hukum yang lainnya, termasuk kepolisian dan kejaksaan," imbuhnya.
Kendati menilai apa yang menimpa pimpinan KPK saat ini sebagai bentuk kriminalisasi penegakan hukum, Gayus mengatakan proses hukum tetap harus dijalankan. Dan demi terselenggaranya proses hukum yang bersih dan adil maka proses hukum yang saat ini tengah dilakukan kepada pimpinan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang, harusdilakukan sesuai prosedur hukum tanpa campur tangan presiden maupun DPR.
"Jangan sampai sudah ada kriminalisasi lalu juga dipolitisasi. Jangan ada intervensi Presiden ataupun DPR dalam kasus ini sehingga tidak berubah menjadi semacam proses politik," cetusnya. (MP/OL-03)
0 komentar:
Posting Komentar