Taufiequrrahman Ruki:
"Sudahkah Publik Percaya pada Kejaksaan, Polri, Pengadilan?"
Jumat, 11 September 2009 | 20:34 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki tak sepakat dengan wacana pemangkasan kewenangan KPK dalam hal penuntutan. Wacana itu berkembang dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Menurut Ruki, mengenai kewenangan KPK, seharusnya tak melupakan sejarah awal lahirnya KPK. Meski ada nuansa penggembosan, ia yakin KPK tak akan mundur.
Ruki menjelaskan, KPK hadir sebagai jawaban atas ketidakpercayaan publik atas kredibilitas dan integritas penyidik Polri, aparatur kejaksaan dan pengadilan dalam menangani kasus korupsi.
"Karena itu, DPR atas desakan LSM membangun KPK. Oleh karenanya, KPK mempunyai kewenangan untuk menangani dan mengadili kasus korupsi. Sekarang, sudah percayakah publik dengan kejaksaan, penyidik Polri, dan pengadilan? Silakan jawab! Jadi, bukan persoalan rebutan kekuasaan," kata Ruki, Jumat (11/9) di Gedung DPR, Jakarta.
Pihak-pihak yang mendukung penghapusan kewenangan penuntutan oleh KPK beralasan bahwa kewenangan tersebut bertabrakan dengan wilayah kewenangan kejaksaan. "Penyidik dan penuntut di KPK lebih bagus daripada penyidik dan penuntut di kejaksaan. Buktinya, di kami (KPK) penuntutan selesai dalam 14 hari," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ruki menyarankan agar jangan terburu-buru mencabut kewenangan KPK. "Lebih baik, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan konsentrasi bagaimana mengembalikan kepercayaan publik kepadanya. Setelah dipercaya, silakan," lontar Ruki.
Dengan pemangkasan kewenangan KPK, ia berpendapat, ada upaya pengerdilan terhadap eksistensi KPK. Namun, Ruki yakin, sumber daya di KPK tetap akan maju. "Secara umum, apa yang dilakukan memang melemahkan. Tapi saya yakin KPK akan tetap maju. Saya tanya ke teman-teman KPK, apakah mereka sanggup kalau tidak ada Pengadilan Tipikor? Katanya, mereka sanggup berhadapan di pengadilan umum," tegas Ruki.
0 komentar:
Posting Komentar