Pembahasan RUU Keistimewaan DIY Masih Gelap
Selasa, 1 September 2009 | 20:15 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mengakui sampai kini belum ada titik terang penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY. Pihaknya berharap pemerintah dan DPR segera mencapai kesepakatan sehingga RUUK DIY bisa segera ditetapkan menjadi UU. Ini mengingat masa kerja DPR akan segera berakhir 30 September.
"Saya belum bisa melihat titik terang selama kondisi belum tercapai kesepakatan," kata Sultan, Selasa (1/9) di Kepatihan, Yogyakarta. Upaya lobi sejauh ini belum juga menghasilkan kesepakatan sehingga belum menghasilkan rumusan yang disepakati kedua pihak. Karena itu, deadlock dimungkinkan terjadi bila tidak ada upaya mencari alternatif-alternatif solusi.
Sultan mengatakan, pembahasan RUUK DIY antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan pemerintah pusat di agendakan kembali pada Sabtu (5/9), bertepatan dengan ulang tahun Maklumat 5 September Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII tentang bergabungnya Yogyakarta ke NKRI.
Ia berharap, DPR dan pemerintah pusat pada pertemuan itu akan dapat menghasilkan kesepakatan yang selanjutnya diplenokan pada 17 September. Dengan begitu, RUUK DIY diharapkan bisa ditetapkan menjadi UUK pada 29 September.
Jika tidak, ujarnya, maka bisa dipastikan pembahasan RUUK DIY bakal deadlock. Ini berarti pembahasan RUUK akan dilanjutkan DPR periode 2009-2014. "Harapan saya kalau bisa kesepakatannya itu diselesaikanlah. Intensifnya seberapa jauh, ya itu antara pemerintah sama DPR," katanya.
Ketua Forum Persaudaran Umat Beriman Yogyakarta yang juga Tim Ahli Gerakan Semesta Rakyat Jogja KH Abdul Muhaimin mengingatkan, jika pemerintah tetap bersikukuh memasukkan pasal pemilihan Gubernur/Wakil DIY secara langsung akan memunculkan biaya sosial yang besar. Ia mengakui, saat ini elemen-elemen pendukung setia penetapan gubernur semakin resah dengan sikap pemerintah pusat.
0 komentar:
Posting Komentar