Prita Dinyatakan Bebas
Kamis, 25 Juni 2009 11:35 WIB
TANGERANG--MI: Prita Mulyasari (32) dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Keputusan ini dibacakan Karel Tumpu, Ketua Majelis PN Tangerang dalam persidangannya, Kamis (25/6).
Keputusan bebasnya Prita ini sontak membuat perempuan yang sebelumnya dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Tangerang ini langsung menangis terharu.
"Saya tidak bisa berbicara apa-apa Hanya kuasa Allah membuat semua ini terjadi dan saya tidak bisa berbuat apa-apa," kata Prita tersedu-sedu usai mengikuti persidangan.
Majelis hakim membebaskan Prita dari segala dakwaan yang diajukan RS Omni Internasional. Prita tidak terbukti bersalah seperti yang disangkakan RS Omni Internasional. Bahkan, biaya persidangan ditanggung negara.
Kuasa Hukum Prita, Syamsul Anwar juga menyatakan dengan bebasnya Prita menjadi bukti bahwa keadilan di Indonesia masih ada. "Meski begitu, kami akan terus mengajukan gugatan kembali ke RS Omni," katanya.
Sementara itu, menanggapi putusan bebasnya Prita, Jaksa Penuntut Umum yang mewakili RS Omni Internasional menyatakan akan naik banding. (OL-02)
0 komentar:
Posting Komentar