Desakkan DPR tidak Bisa Batalkan Putusan MK
Penetapan Hasil Pemilu Legislatif 2009
Minggu, 05 Juli 2009 22:06 WIB
Penulis : Nurulia Juwita Sari
JAKARTA--MI: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, desakan sejumlah anggota DPR kepada KPU untuk tidak melaksanakan putusan MK, yakni pembatalan penghitungan kursi tahap tiga bukan lagi menjadi urusan MK dan tidak membawa pengaruh apa-apa terhadap pelaksanaan putusan tersebut.
"Itu tidak dapat membatalkan atau mengabaikan putusan MK. Karena itu soal politik di lapangan, sehingga MK tidak mau ikut berdebat," tegas Mahfud, Minggu (5/7).
Perdebatan konstitusional, kata Mahfud, telah selesai sejak sidang diputus, tinggal bagaimana KPU mengimplementasikan putusan MK tersebut. Perdebatan yang ada, adalah persoalan politik, bukan lagi mengenai hukum.
"Kalau soal hukum sudah selesai, tidak perlu diperdebatkan lagi. Tapi kalau soal pelaksanaannya itu hanya pendapat pribadi anggota DPR, bukan DPR sebagai lembaga negara. Kalau dari oknum anggota DPR, saya pastikan ada juga pribadi anggota DPR lain yang justru meminta KPU melaksanakan putusan MK," tukas Mahfud MD. (NJ/OL-03)









0 komentar:
Posting Komentar