Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Senin, Juli 06, 2009

Desakkan DPR tidak Bisa Batalkan Putusan MK

Penetapan Hasil Pemilu Legislatif 2009

Minggu, 05 Juli 2009 22:06 WIB
Penulis : Nurulia Juwita Sari

JAKARTA--MI: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, desakan sejumlah anggota DPR kepada KPU untuk tidak melaksanakan putusan MK, yakni pembatalan penghitungan kursi tahap tiga bukan lagi menjadi urusan MK dan tidak membawa pengaruh apa-apa terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

"Itu tidak dapat membatalkan atau mengabaikan putusan MK. Karena itu soal politik di lapangan, sehingga MK tidak mau ikut berdebat," tegas Mahfud, Minggu (5/7).

Perdebatan konstitusional, kata Mahfud, telah selesai sejak sidang diputus, tinggal bagaimana KPU mengimplementasikan putusan MK tersebut. Perdebatan yang ada, adalah persoalan politik, bukan lagi mengenai hukum.

"Kalau soal hukum sudah selesai, tidak perlu diperdebatkan lagi. Tapi kalau soal pelaksanaannya itu hanya pendapat pribadi anggota DPR, bukan DPR sebagai lembaga negara. Kalau dari oknum anggota DPR, saya pastikan ada juga pribadi anggota DPR lain yang justru meminta KPU melaksanakan putusan MK," tukas Mahfud MD. (NJ/OL-03)





Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP