Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Tampilkan postingan dengan label Kabar Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabar Kriminalitas. Tampilkan semua postingan

Selasa, September 15, 2009

Terdakwa Demo Anarkis Mengamuk Usai Divonis

Selasa, 15/09/2009 21:10 WIB
Khairul Ikhwan - detikNews

Medan - Sidang vonis terdakwa kasus demo anarkis pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, diwarnai keributan, Selasa (15/9/2009). Sebab, polisi yang melakukan mengawalan membatasi terdakwa mengungkapkan kekecewaannya kepada pers atas putusan majelis hakim.

Proses sidang putusan terdakwa Fernando Situmorang di ruang Cakra V PN Medan, semula berlangsung tertib. Majelis hakim yang diketuai Kusnoto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Fernando karena secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 146 KUHP karena terlibat membubarkan sidang paripurna anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) saat demo berlangsung pada 3 Februari lalu.

Keributan terjadi usai sidang berlangsung, saat Fernando mengungkapkan kekecewaannya kepada sejumlah wartawan atas putusan majelis hakim yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan. Beberapa meter sebelum tiba di ruang tahanan PN Medan,petugas kepolisian membatasi Fernando memberikan keterangannya. Fernando pun mengamuk hingga menarik perhatian pengunjung sidang yang hadir di PN Medan.

"Putusan hakim tidak adil. Ini bukti matinya supremasi hukum di Indonesia. Hakim tidak lagi menggunakan hati nurani dalam menjatuhkan putusan," kata Fernando emosi sambil berjalan ke ruang sidang dengan pengawalan petugas kepolisian.

Di ruang terpisah, terdakwa Anju Mangasi Naibaho dan Urat Sihombing dijatuhi vonis masing-masing lima tahun penjara. Sedangkan terdakwa Joko Subiakto diputus 3,5 tahun penjara. Ketiga terdakwa melanggar pasal 146 KUHP karena ikut membubarkan sidang paripurna anggota dewan.

Hingga saat ini, dari 70 terdakwa kasus Protap, 23 terdakwa telah menjalani vonis. Sedang 47 terdakwa lainnya masih menjalani sidang dengan agenda berbeda.

(rul/asy)


Sumber: detikNews



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Perampokan di Magelang

Kapolda Jateng Tinjau Lokasi, Pastikan Murni Perampokan



Selasa, 15/09/2009 20:45 WIB
Parwito - detikNews

Magelang - Perampokan yang menewaskan 3 orang di Magelang, Jawa Tengah mengundang perhatian Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Alex Bambang Trihatmodjo. Bersama dengan beberapa pejabat kepolisian setempat, Alex mengunjungi TKP.

Saat meninjau lokasi kejadian, Alex memastikan bahwa ini adalah murni kasus perampokan.

"Ini murni perampokan. Kita akan lakukan kerjasama dengan Polda DIY untuk melakukan penyelidikan karena terkait anggota Polda DIY yang tewas," ujar Alex di TKP, Jl Raya Magelang-Yogyakarta, Selasa (16/9/2009).

Alex meninjau lokasi kejadian perampokan ditemani oleh Kapolwil Kedu, Kapolres Magelang dan Kasatreskrim Polres Magelang. Dia diberi penjelasan tentang detil kejadian serta beberapa barang bukti serta kronologi bagaimana terjadinya aksi perampokan.

Saat meninjau, Alex mengamati mobil yang dipakai korban yang masih berada di TKP. Uang yang masih terkunci di dalam brankas juga masih belum diamankan.

Saat ini, tim forensik dari Puslabfor Polda DIY sedang meluncur menuju TKP untuk meneliti jenis peluru yang ditemukan.

"Belum dipastikan (jenisnya), saat ini akan dipanggil Tim Labfor dan ahli forensik dari Polda DIY untuk melakukan penyelidikan terkait proyektil peluru yang ditemukan di TKP," kata Alex saat ditanya apakah peluru yang digunakan milik TNI atau polisi.
(anw/mpr)

Sumber: detikNews



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP