Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran Pemilu 2009. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran Pemilu 2009. Tampilkan semua postingan

Minggu, April 12, 2009

MANIPULASI: 141 Surat Suara Telah Diconteng Nama Caleg

INDONESIA MEMILIH
Sabtu, 11 April 2009

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung secara intensif menyelidiki 141 lembar surat suara DPRD Lampung yang sudah diconteng sebelum pemungutan suara digelar.

Ketua Panwaslu Lampung Desmy Putra Jayasinga, Jumat (10-4), mengatakan 141 lembar surat suara yang sudah diconteng sebelum pemilih di TPS 3 BTN Way Halim memberikan hak suara itu dilakukan secara sistematis. "Contengannya dengan menggunakan pulpen warna merah, persis seperti aturan KPU," kata Desmy. Menurut Desmy, surat suara yang diconteng itu untuk caleg DPRD Lampung dari Partai Golkar dengan inisial EH.

Sementara itu saksi dan petugas penghitungan suara di TPS 3 BTN 3 Way Halim menemukan kejanggalan pada kertas suara yang telah diconteng pemilih.

Informasi yang berhasil dihimpun Lampung Post menyebutkan saat empat kotak suara dibuka, di dalamnya ditemukan satu bundel kertas suara yang masih diikat karet. Awalnya saksi dan panitia mengira bundel tersebut berada di dalam kotak suara karena ketidaksengajaan KPU. Namun setelah dibuka, ternyata kertas suara tersebut sudah ada contengan atas nama caleg dari Partai Golkar yakni EH dan KB (DPRD Bandar Lampung).

Di kertas suara tersebut juga tidak tertera tanda tangan panitia yang seharusnya ada di setiap kertas suara yang dimasukkan ke dalam kotak suara. Kejanggalan pada surat suara ini telah diadukan penyelenggara pemungutan suara setempat kepada Panwaslu.

Wakil Ketua DPD Partai Buruh Lampung Bungaran kemarin mengungkapkan waktu istirahat satu jam sebelum penghitungan suara merupakan waktu yang sering digunakan pihak-pihak tertentu untuk melakukan kecurangan. "Dalam kasus ini bisa saja ada pihak-pihak yang sengaja memasukkan kertas suara dengan contengan nama seorang caleg saat petugas KPPS lengah," ujar dia.

Bungaran juga mengharapkan agar Panwaslu segera mengusut permasalahan ini. "Satu kertas suara bisa menentukan nasib rakyat lima tahun ke depan. Jadi, kami berharap agar Panwaslu dapat menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kecurangan," ujarnya. n KIS/MG-3/U-3

Klik selengkapnya...

Panwascam: Pemilu Banyak Kejanggalan

INDONESIA MEMILIH
Sabtu, 11 April 2009

SUKADANA (Lampost): Selama pelaksanaan pemungutan suara, panitia pengawas kecamatan (panwascam) banyak menemukan kejanggalan. Beberapa kejanggalan itu seperti formulir penghitungan model C-1 yang sudah dipegang saksi sebelum pemungutan suara dilaksanakan, warga yang tidak boleh memilih, serta kesalahan menulis nama calon anggota legislatif (caleg) di surat suara.


Ketua Panwascam Sukadana I Wayan Yana mengatakan keganjilan-keganjilan itu menunjukkan kinerja penyelenggaraan yang buruk. "Sepertinya dalam pemilu sekarang ini banyak sekali keganjilan atau kesalahan logistik bila dibanding dengan pemilu lalu. Tidak menutup kemungkinan di TPS lain juga terdapat kesalahan logistik seperti, salah nama pada surat suara."

Kesalahan nama caleg itu terjadi untuk DRPD Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kesalahaan tersebut terdapat di tiap TPS Desa Rantau Jaya Udik 2, Sukadana.

Wayan juga mengatakan jika semua saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membawa formulir model C-1. "Padahal formulir tersebut akan dibagikan panitia pemungutan suara (PPS) setelah penghitungan. Kami masih menelusuri dari mana para saksi tersebut mendapatkan formulir C-1 itu," kata dia.

Masih menurut Wayan, pihaknya mendapati 30 orang tidak mendapatkan hak pilihnya atau tidak masuk daftar pemilihan tetap (DPT). Padahal ke-30 orang tersebut memiliki surat panggilan atau surat undangan (formulir C-4).

"Dari 30 orang itu, semuanya masuk daerah pemilihan satu, Kecamatan Sukadana. Anggota kami masih mengurus ke-30 orang yang tidak memiliki DPT itu," kata dia.

Selanjutnya pihaknya juga menemukan salah seorang caleg Partai Golkar telah menyebarkan stiker bergambar foto dirinya di TPS, di DP 1 Sukadana. "PPK telah membawa seluruh stiker tersebut untuk digunakan sebagai barang bukti pelanggaran dan dilaporkan ke KPU," kata dia. n MG6/U-3 MG-6 / Agus S*

Sumber: Lampung Post

Klik selengkapnya...

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP