Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Tampilkan postingan dengan label Editorial Media Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Editorial Media Indonesia. Tampilkan semua postingan

Selasa, September 15, 2009

Kembalinya Negara Otoriter

Editorial Media Indonesia

Selasa, 15 September 2009 00:00 WIB

DPR periode 2004-2009 sangat produktif menciptakan hukum. Sedikitnya 170 undang-undang sudah dihasilkan dalam lima tahun terakhir. Dalam waktu sisa 15 hari menjelang purnatugas, DPR bahkan masih bertekad menyelesaikan 15 rancangan undang-undang (RUU) yang belum kelar, termasuk RUU Rahasia Negara.

Akan tetapi, produktivitas dewan yang tinggi itu tidak disertai dengan kemampuan menghasilkan undang-undang yang bermutu. Tidak sedikit pasal dalam berbagai undang-undang itu yang kemudian dinilai Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945.

DPR seharusnya sadar bahwa membuat undang-undang adalah menciptakan hukum. Sekali dibuat dan disahkan maka semua orang dianggap tahu dan mengikat. Karena itulah tidak boleh ada undang-undang yang dibuat tergesa-gesa hanya untuk mengejar target.

Pembuatan Undang-Undang Rahasia Negara sangat kentara mengejar target dan melabrak semua batas kepatutan. Pembahasannya terkesan asal-asalan, bahkan mengabaikan ketentuan pembuatan undang-undang.

Salah satu ketentuan pembuatan undang-undang yang diterabas adalah mengakomodasi aspirasi masyarakat. Penolakan terhadap RUU Rahasia Negara terus mengalir dengan deras. Akan tetapi, DPR pura-pura tuli dan tetap berniat mengesahkannya sebelum berakhir masa jabatan pada 30 September.

Definisi 'rahasia negara' dalam RUU itu sangat luas sehingga hampir semua urusan penyelenggaraan pemerintahan dapat dikategorikan sebagai rahasia negara. Struktur organisasi TNI dan daftar gaji anggota TNI, digolongkan sebagai 'rahasia negara'. Yang lebih konyol lagi APBN pun termasuk 'rahasia negara'.

Dalam RUU itu terdapat pula 'rahasia instansi'. Akibatnya, setiap orang yang menyampaikan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana jika kemudian pimpinan instansi terkait menyatakan bahwa informasi tersebut adalah rahasia negara.

Melalui RUU ini negara sangat sewenang-wenang. Negara bukan hanya memberikan hukuman kepada 'orang yang sengaja dengan melawan hukum' membocorkan rahasia negara, tetapi juga kepada orang yang tidak mengetahui bahwa tindakannya telah mengakibatkan bocornya rahasia negara.

RUU Rahasia Negara juga kontrapoduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi. Itu terjadi ketika berdasarkan RUU itu, negara berhak untuk merahasiakan informasi terkait tindak korupsi. Bisa dibayangkan, akan banyak koruptor berlindung di balik rahasia negara.

Undang-undang Rahasia Negara ini bila disahkan, bakal banyak membatasi sekaligus mengontrol kehidupan dan hak masyarakat sipil. Negara ini sesungguhnya kembali menjadi negara otoriter.

Sangat jelas, sebaiknya DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU Rahasia Negara. Bahkan, DPR baru dan pemerintahan hasil Pemilu 2009, sebaiknya membuang saja dari ingatan bahwa pernah ada RUU yang ingin mengembalikan negara ini menjadi negara represif dan otoriter.





Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Selasa, Juli 07, 2009

Hormat Rakyat untuk MK



Editorial:
Selasa, 07 Juli 2009 00:00 WIB


Untung ada Mahkamah Konstitusi. Inilah lembaga yang menyelamatkan hak konstitusional jutaan, bahkan puluhan juta warga negara untuk memilih dalam pemilihan presiden yang tinggal satu hari lagi.

Mahkamah Konstitusi memutuskan dalam sidang kemarin bahwa kartu tanda penduduk dan paspor bisa dipakai sebagai alat bukti yang sah untuk mengikuti pemilu presiden. Putusan MK ini mengoreksi UU Pemilu yang hanya membolehkan rakyat yang terdaftar dalam DPT untuk memilih.

Putusan MK ini, tentu amat melegakan karena mampu menjebolkan sikap defensif Komisi Pemilihan Umum yang selalu mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan daftar pemilih tetap. Padahal seruan dan temuan tentang jutaan pemilih fiktif dalam DPT yang oleh KPU dianggap sebagai dokumen rahasia negara, itu bermunculan dari mana-mana sejak pemilu legislatif.

Dengan membolehkan KTP sebagai alat bukti sah untuk memilih, memang, KPU harus bekerja ekstra keras untuk menyesuaikan pengadaan logistik, terutama surat suara. Tetapi inisesungguhnya tidaklah terlalu merepotkan karena bukankah jutaan nama dalam DPT adalah fiktif?

Andaikata penggunaan KTP aakan menyebabkan konsekuensi besar dalam aspek logistik, toh KPU bisa menunda pemilu selama satu minggu, misalnya. Langkah ini tidak akan terlalu mengganggu agenda kenegaraan ke depan seperti dikhawatirkan banyak orang.

Menunda pemilu satu minggu, kalau itu harus dilakukan, jauh lebih baik daripada mengorbankan hak konstitusional warga negara. Dan, bagi KPU putusan MK ini sesungguhnya menyelamatkan mereka dari tudingan kecurangan dan keberpihakan.

Penggunaan KTP juga baik bagi ketiga calon presiden yang sedang bersaing. Mereka dengan demikian bisa menerima kekalahan dan kemenangan dengan hati senang. DPT tidak lagi menjadi biang kecurigaan.

Memperbaiki DPT nyaris mustahil karena menghadapi resistensi KPU yang amat kuat. Semua pihak yang berwenang seperti pemerintah dan DPR tidak memperlihatkan bahwa mereka sesungguhnya memiliki kewenangan untuk memperbaikinya.

Kalau alasan untuk menggunakan kartu penduduk harus didahului oleh perubahan undang-undang pemilu, DPR sesungguhnya memiliki waktu tiga bulan untuk melakukan itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perpu.

Tetapi semua kewenangan ini tidak dilakukan. Ketika SBY dan JK sama-sama menjadi calon presiden, keduanya bertindak seakan-akan tidak lagi menjadi presiden dan wakil presiden. Jusuf Kalla mencari dukungan sana-sini, terutama dengan Megawati, untuk menguatkan perjuangannya memperbaiki DPT. Sedangkan SBY cenderung menganggap DPT yang sudah ada sudah memadai dan hanya menyampaikan imbauan moral kepada KPU agar memperbaikinya bila masih bermasalah.

Kita seperti menghadapi pemerintahan yang demisioner. Padahal SBY masih presiden, Jusuf Kalla masih wakil presiden dan DPR masih ada. Mereka semua masih menerima gaji dari negara sampai detik ini. Tetapi mereka tidak menggunakan otoritasnya dengan maksimal dalam soal DPT ini.

Bersyukurlah, pada akhirnya Mahkamah Konstitusi menjadi penyelamat hak konstitusional warga negara.

Karena itu bila rakyat yang terselamatkan konstitusional ingin berterima kasih, maka yang pertama-tama harus ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi. Yang kedua adalah kepada pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto. Kedua pasangan calon presiden inilah yang paling gigih memperjuangkan perbaikan DPT.

Hormat buat Mahkamah Konstitusi, hormat buat rakyat yang terselamatkan....





Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Jumat, Juni 26, 2009

Debat Capres Judul tanpa Teks

Jumat, 26 Juni 2009 00:01 WIB

DEBAT kedua para calon presiden berlangsung di studio Metro TV tadi malam. Tidak banyak berubah dari debat pertama seminggu yang lalu terutama yang menyangkut substansi.

Bagi mereka yang menginginkan debat dengan perdebatan, memang, tidak tersaji dalam debat tadi malam. Yang ada, cuma sedikit kelakar yang kemudian bermuara pada kesepakatan 'me too'--saya juga begitu.

Tidak ada perbedaan tajam tentang arah dan substansi debat di antara ketiganya yang membuat pemilih tahu mengapa memilih Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, atau Jusuf Kalla. Agaknya dengan satu debat tersisa, keinginan untuk memperoleh debat bermutu sulit terpenuhi.

Memang harus diakui berdebat dengan waktu yang sangat terbatas tidaklah gampang. Tetapi untuk mereka yang memberanikan diri menjadi presiden dengan tim sukses yang besar dan banyak, tidak ada kata maaf untuk tidak bisa menghadirkan perdebatan bermutu.

Dua debat yang sudah berlangsung mengindikasikan dengan sangat jelas bahwa para kandidat tidak cukup siap dengan detail. Mereka hanya siap dengan pikiran-pikiran besar dan normatif. Seperti tingkatkan pertumbuhan, tekan pertambahan penduduk, menyejahterakan petani, mengendalikan inflasi, memerangi kemiskinan. Tetapi tidak terlalu cekatan ketika berbicara tentang bagaimana semua itu bisa dicapai.

Debat mereka seperti pengungkapan daftar keinginan yang tergagap-gagap ketika diminta menjelaskan bagaimana merealisasi keinginan itu. Atau seperti sebuah judul tanpa teks. Kita hanya disajikan judul, tetapi meraba-raba sendiri tentang isinya karena kehilangan teks itu.

Sebuah perdebatan seharusnya menghadirkan perlawanan. Ada pikiran di seberang sana yang harus ditangkis atau dilawan dengan pemikiran di sebelah sini. Bila semua pemikiran berada dalam jalur yang sama, kita kehilangan perbedaan. Dan karena itu kehilangan alasan untuk memilih. Toh semuanya sama.

Terlihat sekali bahwa para kandidat tidak santai menghadapi debat. Mega tegang, Yudhoyono waswas, dan Kalla khawatir. Para kandidat menghadapi debat dengan beban seperti seorang calon doktor yang ingin mempertahankan disertasi dengan target cum laude.

Format debat terlalu akademik sehingga pikiran-pikiran genuine dan perilaku apa adanya dari kandidat tidak muncul. Semuanya takut melakukan kesalahan.

Padahal ada juga kesalahan yang mengandung kecerdasan. Misalnya ketika Jusuf Kalla membuka sepatu di depan publik untuk memperlihatkan merek JK collection. Membuka dan memamerkan sepatu di depan publik melanggar sopan santun. Tetapi ternyata hal itu mengundang impresi yang luas.

Beban lain yang terlihat adalah para kandidat terbelenggu oleh hukum televisi yang sangat mengutamakan show. Karena kesadaran tentang show, capres memaksa diri untuk tampil impresif dan mengabaikan aspek ekspresif.

Padahal sebuah debat televisi yang bertujuan untuk menaikkan elektabilitas, ekspresi tentang substansi, dan content adalah penting. Impresi yang dibangun tanpa ekspresi tidak bertahan lama.

Lebih dari itu, sebuah perdebatan calon pemimpin tertinggi bangsa haruslah mengandung aspek pencerdasan. Karena itu perdebatan harus ada dan lahir dari debat itu. Bila debat hanya menghadirkan daftar keinginan, sama dengan membeli buku yang cuma mencantumkan judul tanpa teks.




Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP