Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Tampilkan postingan dengan label Kasus Prita Mulyasari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Prita Mulyasari. Tampilkan semua postingan

Minggu, Juni 07, 2009

Pers Release Kasus Prita oleh PDI Perjuangan

Kamis, 04 Juni 2009 12:59
Oleh Administrator

Menanggapi kasus yang dialami oleh Prita Mulyasari (32), seorang ibu dua orang anak yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten, sejak 13 Mei 2009.

Kami, PDI Perjuangan sangat menyesalkan dan memprihatinkan bahwa kasus yang menimpa Prita dapat terjadi di negeri ini, dengan alasan:

1. Prita adalah korban dari pelayanan buruk yang dilakukan oleh sebuah Rumah Sakit berkelas Internasional, Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang. Namun, ironisnya, bukannya keadilan yang ia peroleh, ia malah ditahan hanya karena curhat melalui email ke beberapa temannya, mengeluhkan layanan buruk dari Rumah Sakit tersebut. Prita ditahan selama 3 minggu dan diputuskan bersalah atas tuduhan berlapis, pencemaran nama baik dan dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

2. Selama menjadi tersangka, Prita yang merupakan ibu dari dua orang anak ini mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhi hak-haknya sebagai tersangka, sebagaimana pengakuan Prita ia tidak diizinkan pulang untuk menjenguk anak-anaknya selama di tahan. Tidak ada bantuan hukum sebelumnya bagi Prita untuk bisa menangguhkan penahanan, hal mana harusnya bisa ditawarkan bahkan disediakan oleh pihak berwenang bila tersangka tidak mampu membayar pengacara, seperti dinyatakan dalam pasal 60 dan 61 KUHAP.

3. Kejadian yang dialami Prita merupakan bukti kasat mata, dampak dari neoliberalisasi dimana kekuatan pasar bebas dengan lembaga-lembaga multi nasionalnya dapat dengan mudah menggunakan hukum seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang tampaknya memang dibuat untuk memuluskan kepentingan neolib dengan mengalahkan kepentingan asasi (kebebasan ekspresi) rakyat kecil yang nampaknya di era pasar bebas ini, sulit menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

4. Kasus Prita adalah bentuk pelanggaran atas hak-hak kebebasan informasi, hak untuk menyatakan pendapat, yang merupakan hak-hak asasi paling mendasar yang dilindungi oleh Konstitusi dan UU HAM dan berbagai ratifikasi Konvensi Internasional seperti Sipol, ECOSOC dan CEDAW. Kasus Prita adalah preseden buruk atas penegakan HAM dan demokrasi di Indonesia

5. Peristiwa diatas yang dialami oleh Prita yang tidak dizinkan menyusui anaknya selama dalam tahanan juga menjadi bukti lemahnya perlindungan negara terhadap perempuan khususnya atas hak-hak reproduksi perempuan.



Jakarta, 03 Mei 2008

Megawati Soekarnoputri

Sumber: maubaca.com



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Sabtu, Juni 06, 2009

Pendukung Prita Galang Dukungan Tanda Tangan

Kamis, 4 Juni 2009 - 11:05 wib
Carolina - Okezone

TANGERANG - Puluhan pendukung Prita Mulyasari dari berbagai elemen massa berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Kota Tangerang untuk memberi dukungan kepada ibu rumah tangga yang ditahan karena dilaporkan mencemarkan nama baik lewat surat elektronik itu.

Dari pantauan okezone, Kamis (4/6/2009), para pendukung Prita membentangkan spanduk yang bertuliskan ?dukung pembebasan Prita Mulyasari dan tolak kriminalisasi hak berpendapat' di PN Kota Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Banten.

Selain itu ada juga spanduk lain yang bertuliskan cabut segala tuntutan hukum pidana bagi Prita Mulyasari, seperti "Keluhan Ibu Prita tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik", serta "RS Omni hendaknya memberikan hak jawab, bukannya malah melakukan tuntutan perdata dan pidana".

Para pendukung tersebut juga melakukan aksi mengumpulkan tanda tangan di atas spanduk putih yang dibentangkan di depan pintu masuk pengadilan. (nov)

Sumber: OkeZone


Bookmark and Share

Berita Terkait: Kasus Prita

* Kasus Prita, Menkes Janji Teliti Pelayanan RS Omni
* Dukung Prita, Wartawan Jombang Turun Jalan
* Kejari Tangerang Diduga Terima Fasilitas RS Omni
* Jaksa Penuntut Prita Terancam Dipecat
* Jaksa Penuntut Prita Segera Diperiksa
* UU ITE Batasi Kebebasan untuk Menghina
* Menkum HAM No Comment Soal Prita
* Redaktur Media Tanggung Kesalahan Surat Pembaca
* Prita Ngotot, RS Omni Tidak Akan Cabut Gugatan
* Takut Pisah dengan Anak, Prita Stop Menulis (2)
* Perjuangan Prita Beradaptasi dengan Napi di LP (1)
* Lagi, Penulis Surat Pembaca Dihukum
* Polri Belum Berencana Periksa RS Omni
* Kasus Prita Butuh Banyak Saksi Ahli
* Penyidik Kasus Prita Diperiksa Hari Ini
* Polri: Penyidikan Kasus Prita Sesuai Prosedur
* Kasus Penahanan Prita Harus Dipertanggungjawabkan
* Polda Metro Lakukan Pengawasan Penyidik Prita
* Kasus Prita, Presiden Nilai Berlebihan
* Suami Prita Belum Terpikir Gugat RS Omni
* Hendarman: Jaksa Prita Bisa Dipidanakan
* Kasus Prita, Kejagung Periksa Jaksa Kejati Banten
* Pendukung Prita Galang Dukungan Tanda Tangan
* Hendarman: Jaksa Tak Profesional Tangani Kasus Prita
* OC Kaligis Jadi Jaminan Status Tahanan Prita
* Sidang Prita Dilanjutkan Pekan Depan
* Jalani Sidang 20 Menit, Prita Terlihat Cool
* Keputusan Tahanan Kota Prita Belum Cukup
* Komisi III Bantu Usut Laporan Medis Prita
* Kasus Prita, SBY Panggil Kapolri & Jaksa Agung
* Puluhan Tetangga Prita Jadi Supporter di Pengadilan
* RS Omni: Izin Dicabut, Silakan Saja!
* RS OMNI Keukeuh Tak Akan Mencabut Gugatan
* Kasus Prita Peringatan Keras bagi Depkes
* Dijerat UU ITE, Prita Diminta Lapor ke Komisi I
* DPR: Kasus Prita, Penegak Hukum Tak Hati-hati
* Prita Mulyasari Jalani Sidang Perdana Hari Ini
* Hasil Eksaminasi Jaksa Kasus Prita Diketahui Besok
* Dukung Prita, Gadget Akan Ditinggal di Halaman PN
* Presiden Minta Kasus Prita Ditangani dengan Baik
* Bebas dari Tahanan, Prita Sujud dan Cium Tanah
* RS Omni Akui Kesalahan Diagnosa Trombosit Prita
* Mega Berharap Kasus Prita Jadi Bahasan DPR
* Prita: "Saya Hanya Ingin Memeluk Anak"
* Akhirnya Prita Keluar dari Penjara
* Kasus Prita, Kapolri Akan Panggil Penyidik
* Kasus Prita Bisa Buat Orang Jadi Gaptek
* AJI: Penahanan Prita Ancam Kebebasan Masyarakat
* YLKI: Tindakan Prita Legal Dilindungi UU
* Prita Mulyasari Cium Tangan Megawati
* Kasus Prita, Penggunaan Pasal ITE Salah Kaprah
* Komisi III Minta Status Penahanan Prita Diubah
* Jika Terbukti, Izin RS Omni Harus Dicabut
* Gayus: Pidanakan Prita, RS Omni Berlebihan
* Kejagung Selidiki Tambahan UU ITE di Kasus Prita
* Kriminolog: Prita Selayaknya Dapat Kemudahan Hukum
* Advokasi untuk Prita Datang dari PDIP
* Tjahjo Datangi LP Siapkan Kedatangan Mega
* Wapres: Saya Tidak Bisa Bebaskan Prita
* Polri: Kasus Prita Silakan Tanya Kejaksaan
* Seharusnya Prita Hanya Kena Tahanan Kota
* Prita Minta RS Omni Berhenti Menzaliminya
* Wapres Keberatan Atas Penahanan Prita
* Kejagung Akan Hukum Jaksa Kasus Prita
* Dewan Pers Desak Prita Dibebaskan
* Megawati Kunjungi Prita di LP Wanita Tangerang
* Jaksa Agung Minta Jamwas Tangani Kasus Prita
* Kasus Prita, Komnas HAM Akan Panggil RS OMNI
* Kasus Prita, Preseden Buruk Kebebasan Berpendapat
* Siang Ini DPR dan Komnas HAM Bahas Kasus Prita
* Komnas HAM Serius Tangani Kasus Prita
* Dipenjara karena Menulis Surat di Internet

Klik selengkapnya...

RS Omni Cabut Gugatan Bila Prita Tak Minta Hasil Lab Trombosit


Rabu, 03/06/2009 18:06 WIB
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta - RS Omni International siap mencabut gugatannya terhadap Prita Mulyasari dengan dua syarat. Salah satu syarat adalah Prita tak lagi meminta catatan medis terkait hasil lab trombositnya yang berjumlah 27.000.

"Kita menunggu (untuk mencabut gugatan), kalau Ibu Prita tidak lagi meminta 27.000 itu dan juga kalau Ibu Prita mengakui kesalahannya," ujar kuasa hukum RS Omni International, Heribertus Hartojo, di RS Omni International Alam Sutra, di kawasan Serpong, Tangerang, Rabu (3/6/2009).

Masalah catatan trombosit yang tak sulit didapatkan Prita itu menjadi keluhan ibu 2 anak itu dalam surat elektroniknya yang menyebar di internet, sehingga dia digugat oleh RS Omni.

Menurut Heri, tulisan yang dimuat oleh Prita pada surat terbuka ke costumer@banksinarmas.com, telah merugikan dan mencemarkan nama baik Omni International Hospital maupun dokter Hengky Gozal dan dokter Grace Hilza. "Itu dibuat tanpa fakta dan bukti yang sah menurut hukum," tegas Heri.

Sementara itu terkait pembebasan Prita dari LP Wanita Tangerang menjadi tahanan kota, pihak RS Omni enggan berkomentar banyak. "Silakan saja, itu hak Prita, penahanan bukan wewenang kita. Kita hanya mencari kepastian hukum," terang Heri.

Prita digugat secara perdata oleh RS Omni, dr Hengky dan dr Grace. Sedangkan secara pidana digugat oleh dr Hengky dan dr Grace. Secara perdata, Prita diganjar hukuman membayar kerugian materiil Rp 161 juta dan imateriil Rp 100 juta. Sedangkan sidang pidana dilakukan pada 4 Juni.

Heri menuturkan, penggunaan UU ITE untuk menjerat Prita tidak menyalahi aturan karena yang menjadi pelapor adalah dr Hengky dan dr Grace dan bukan institusi sebagai subjek pelapor.

"Karena itu ada pidananya, ada dokter Hengky dan dokter Grace sebagai subjeknya," ujar Heri. (ddt/nrl)

Sumber: detikNews



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

5 Alasan Prita Mulyasari Dibebaskan dari LP Tangerang

Oleh Syahrul Salam
Rabu, 03 Juni 2009 17:49

Maubaca.com. Hari ini (Rabu/03/06) tepat pukul 16.20, Prita Mulyasari dibebaskan dari LP Wanita Tangerang, pembebasan ini kemudian beralih status menjadi Tahanan Kota. Keputusan hukum ini disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Jasma Panjaitan dan Kepala LP Wanita Tangerang Arti Wirastuti. Sebagaimana diketahui Ibu Prita Mulyasari (32) dijebloskan ke penjara semenjak 13 Mei lalu oleh Kejaksaan Negeri Tangerang atas tuduhan melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3. Prita dalam hal ini dianggap mencemarkan nama baik pelayanan RS Omni Internasional Tangerang Banten.

Kalau dianalisis lebih dalam ada beberapa alasan kenapa Prita dibebas “mendadak” hari ini:

Pertama, dalam UU KUHP ada tiga alasan orang ditahan; melarikan diri, mengintimidasi dan merusak barang bukti. Ketiga alasan ini tidak ditemui dalam kasus Prita Mulyasari.

Kedua, sebagai puncak kasus ini, hari ini kasus Prita telah menjadi konsumsi politik tingkat tinggi. Tak kurang SBY, Boediono, JK dan Megawati “turun gunung” dengan memerintahkan seluruh institusi terkait untuk mengkroscek ulang masalah penahanan Prita. Hasilnya, Kejagung telah memerintahkan untuk mengeksaminasi Jaksa yang menangani kasus Prita. Kapolri, sami mawon, juga memerintahkan untuk memeriksa penyedik yang terlibat dalam perkara Prita.

Ketiga, Seluruh media massa, elektronik dan media portal menjadikan masalah penahanan Prita pada pembahasan utama berita dari pagi hinga sore hari ini.

Keempat, Masalah Prita bukan lagi semata-mata masalah hukum positif. Akan tetapi, keberpihakan publik secara massif telah mendorong semua aktor untuk mengambil sikap,dari politisi, akademisi hingga NGO ikut mengambil bagian membela Prita.

Kelima, Secara kebetulan saat ini menjelang pilpres, maka kasus Prita pun menjadi komoditi politik tingkat tinggi untuk dijual dan digoreng. Ada satu keyakinan bahwa, pihak RS Omni internasional tentu tak menyangka kasusnya akan semasiv ini, apa boleh buat, nasi telah menjadi bubur. Kini resiko terburuk harus siap diterima, pencabutan izin operasi.

Sumber: maubaca.com



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Inilah Kutipan Lengkap Dakwaan Jaksa Terhadap Prita Mulyasari

Oleh Syahrul Salam
Jumat, 05 Juni 2009 10:10

Maubaca.com.- Pengadilan Negeri Tangerang telah menyidangkan Prita Mulyasari dengan Dakwaan Penemaran nama baik terkait dengan keluhan email yang dilayangkan secara online.

Berikut kutipan Kutipan Isi Dakwaan Jaksa.


KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG
-----------------------------------------------
“UNTUK KEADILAN” p-29
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara 432/TNG/05/2009

I. TERDAKWA:
Nama Lengkap : Prita Mulyasari
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/27 Maret 1977
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tingal : Kelurahan Grogol Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan
Pendidikan :---------

II. PENAHANAN:
- Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan
- Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2009 sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang

III. DAKWAAN:

KESATU:

---------- Bahwa Ia terdakwa Prita Mulyasari pda tanggal 15 Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang memenuhi unsur pasal 27 ayat (3) yaitudengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau pencemaran nama baik yaitu dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace H Yarlen Nela, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang, dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani oleh dr. Indah (umum) dan dinyatakan harus rawat inap.
Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta referensi dari dr. Indah karena terdakwa sama sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah adalah dr. Hengky

Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang disampaikan melalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari, sakit yang kepala yang hebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan serta dari observasi febris (demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder, sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan. Keesokan paginya dr. Hengky menginformasikan bahwa ada revisi hasil laboratorium semalam bukan 27.000 tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus dan suntikan
Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu pada bagian leher dan mata terdakwa mengalami membengkak akhirnya terdakwa keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12 Agusutus 2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI Bintaro Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008

Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni Internasional Alam Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan komplain secara tertulis ke manajemen Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator) dan dr. Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer) dimana yang menjadi obyek komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa pada saat masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu selama perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan dan informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah komplain terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan email atau surat elektronik, dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman, penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan dengan cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media komunikasi elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut melalui alamt email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul “Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang” yang isinya antara lain “saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini” dan “ Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali” dan “ Tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer”

Lanjutkan ke Halaman Berikutnya.

------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1 jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008-----------------------------

ATAU

KEDUA:
------- Bahwa ia terdakwa PRITA MULYASARI pada tanggal 15 Agustus 2008 atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yaitu dr. Hengky Gosal Sp, PD dan dr. Grace YN, dengan menuduh sesuatu hal , yang maksudnya terang supaya hal itu dketahui umum jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang, dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani oleh dr. Indah (umum) dan dinyatakan harus rawat inap.
Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta referensi dari dr. Indah karena terdakwa sama sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah adalah dr. Hengky

Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang disampaikan melalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari, sakit yang kepala yang hebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan serta dari observasi febris (demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder, sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan. Keesokan paginya dr. Hengky menginformasikan bahwa ada revisi hasil laboratorium semalam bukan 27.000 tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus dan suntikan
Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu pada bagian leher dan mata terdakwa mengalami membengkak akhirnya terdakwa keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12 Agusutus 2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI Bintaro Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008

Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni Internasional Alam Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan komplain secara tertulis ke manajemen Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator) dan dr. Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer) dimana yang menjadi obyek komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa pada saat masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu selama perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan dan informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah komplain terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan email atau surat elektronik, dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman, penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan dengan cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media komunikasi elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut melalui alamt email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul “Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang” yang isinya antara lain “saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini” dan “ Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali” dan “ Tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer”

Lanjutkan ke Halaman berikutnya.

------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA:
------Bahwa ia terdakwa PRITA MULYASARI pada tanggal 15 Agustus 2008 atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang melakukan kejahatan pecemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa denga cara sebagai berikut:

Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang, dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani oleh dr. Indah (umum) dan dinyatakan harus rawat inap.
Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta referensi dari dr. Indah karena terdakwa sama sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah adalah dr. Hengky

Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang disampaikan melalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari, sakit yang kepala yang hebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan serta dari observasi febris (demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder, sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan. Keesokan paginya dr. Hengky menginformasikan bahwa ada revisi hasil laboratorium semalam bukan 27.000 tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus dan suntikan
Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu pada bagian leher dan mata terdakwa mengalami membengkak akhirnya terdakwa keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12 Agusutus 2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI Bintaro Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008

Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni Internasional Alam Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan komplain secara tertulis ke manajemen Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator) dan dr. Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer) dimana yang menjadi obyek komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa pada saat masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu selama perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan dan informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah komplain terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan email atau surat elektronik, dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman, penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan dengan cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media komunikasi elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut melalui alamt email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul “Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang” yang isinya antara lain “saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini” dan “ Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali” dan “ Tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer”

------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------

Tangerang, 20 Mei 2009

JAKSA PENUNTUT UMUM
TTD,



RAKHMATI UTAMI, SH
JAKSA PRATAMA N

Sumber: maubaca.com



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Duka Prita, Ancaman Bagi Rumah Sakit

Oleh Syahrul Salam
Rabu, 03 Juni 2009 09:47

Hari ini media Portal banyak mengangkat seputar kasus yang menimpa Prita Mulyasari. Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis dan sudah dijawab oleh RS Omni melalui milis dan iklan di media.

Lebih lanjut, dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Pada awalnya dokter memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Lebih dari itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas. Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni Internasional itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya Prita saja yang mengalami hal serupa. Atas perbuatan Prita, pihak rumah sakit membawa kasus ini ke masalah hukum. Buntutnya, saat ini Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Selain dijerat tentang pencemaran nama baik dalam KUHP, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008

Sebagai catatan, saat ini kasus Prita telah menyedot perhatian publik dalam skala massif. Tengoklah misalnya sajian angka dukungan bagi Prita seperti dilaporkan oleh salah satu media berita portal (detik.com) dimana di Facebook menembus lebih 19 ribu anggota dukungan. Harapannya kemudian adalah Prita mendapat penangguhan penanganan.

Terkait dengan kasus Prita ini, ada beberapa pertanyaan harus segera dijawab misalnya, seserius itukah masalah yang menimpa “korban” seperti Prita hingga harus dipenjara. Logika apa yang digunakan oleh RS dan kepolisian hingga Prita sebagai korban dan eks pasien justru yang harus mendekam di penjara. Mestinya, ini kasus “biasa” yang melibatkan penyedia layanan (jasa) dan user yang oleh karenanya apa yang dialami oleh user (setidaknya ketidakpuasan pelayanan) dapat diselsaikan para pihak dengan arif, kekeluargaan dan bijaksana.

Saat ini ketika kasus Prita menjadi konsumsi publik, rentetannya tidak hanya seputar pembelaan, penangguhan penahanan terhadap Prita, tetapi jauh lebih menyesakkan adalah upaya publik memboikot rumah sakit Omni Internasional Tangerang-Banten. Inilah resiko terburuk yang tidak terpikirkan oleh RS dan kuasa hukumnya, yang membaca masalah Prita semata-mata berdasarkan pasal-pasal hukum positif belaka. Celakanya, bukan tidak mungkin kemudian, kasus Prita bakal merembet ke isu politik, terlebih menjelang pilpres. Jika ini terjadi, maka pihak RS membutuhkan sedikitnya tiga tahun untuk memperbaiki citra pelayanan di mata publik.

Sumber: maubaca.com



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Inilah Isi Surat Pengumuman & Bantahan RS.OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA Atas Email Prita Mulyasari

Oleh: Arif Hidayat
Jumat, 05 Juni 2009 07:33

Maubaca.com.- Kasus yang menimpa Prita Mulyasari yang diseret ke Penjara terkait dengan email dan surat pembaca keluhan yang beredar didunia online ternyata pernah di bantah oleh kuasa hukum RS.OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA melalui kuasa hukumnya pada tanggal 8 September 2008 lalu. Bantahan ini pernah dimuat oleh beberapa media nasional.

================================================

PENGUMUMAN & BANTAHAN

Kami, RISMA SITUMORANG, HERIBERTUS & PARTNERS, Advokat dan Konsultan HKI, berkantor di Jalan Antara No. 45A Pasar Baru, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA, Dr. HENGKY GOSAL, SpPD dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N;

Sehubungan dengan adanya surat elektronik (e-mail) terbuka dari SAUDARI PRITA MULYASARI beralamat di Villa Melati Mas Residence Blok C 3/13 Serpong Tangerang (mail from: prita.mulyasari @ yahoo.com) kepada customer_care @ banksinarmas.com, dan telah disebar-luaskan ke berbagai alamat email lainnya, dengan judul ‘PENIPUAN OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA TANGERANG’;

Dengan ini kami mengumumkan dan memberitahukan kepada khalayak umum/masyarakat dan pihak ketiga, ‘BANTAHAN kami’ atas surat terbuka tersebut sebagai berikut :

1. BAHWA ISI SURAT ELEKTRONIK (E-MAIL) TERBUKA TERSEBUT TIDAK BENAR SERTA TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA YANG SEBENARNYA TERJADI (TIDAK ADA PENYIMPANGAN DALAM SOP DAN ETIK), SEHINGGA ISI SURAT TERSEBUT TELAH MENYESATKAN KEPADA PARA PEMBACA KHUSUSNYA PASIEN, DOKTER, RELASI OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA, RELASI Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, DAN RELASI Dr. GRACE HILZA YARLEN. N, SERTA MASYARAKAT LUAS BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR NEGERI.

2. BAHWA TINDAKAN SAUDARI PRITA MULYASARI YANG TIDAK BERTANGGUNG-JAWAB TERSEBUT TELAH MENCEMARKAN NAMA BAIK OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA, Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N, SERTA MENIMBULKAN KERUGIAN BAIK MATERIL MAUPUN IMMATERIL BAGI KLIEN KAMI.

3. BAHWA ATAS TUDUHAN YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DAN TIDAK BERDASAR HUKUM TERSEBUT, KLIEN KAMI SAAT INI AKAN MELAKUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP SAUDARI PRITA MULYASARI BAIK SECARA HUKUM PIDANA MAUPUN SECARA HUKUM PERDATA.

Demikian PENGUMUMAN & BANTAHAN ini disampaikan kepada khalayak ramai untuk tidak terkecoh dan tidak terpengaruh dengan berita yang tidak berdasar fakta/tidak benar dan berisi kebohongan tersebut.

Jakarta, 8 September 2008.

Kuasa Hukum
OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA,
Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N

RISMA SITUMORANG, HERIBERTUS & PARTNERS.

Ttd. Ttd.
Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H. Heribertus S. Hartojo, S.H., M.H.
Advokat & Konsultan HKI. Advokat.

Ttd. Ttd.
Moh. Bastian, S.H. Christine Souisa, S.H.
Advokat. Advokat.

Sumber: maubaca.com



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Inilah Isi Email Prita Mulyasari Yang Saat Ini Ditahan di LP Wanita Tangerang


Oleh: Arif Hidayat
Rabu, 03 Juni 2009 08:40

Maubaca.com.- Kasus Prita Mulyasari yang sedang menghangat belakangan ini patut menjadi perhatian bersama disaat kemajuan teknologi bisa menyapa siapa saja. Bermula dari surat pembaca dan email yang tersebar diberbagai millis, kini Prita Mulyasari ditahan sejak 13 Mei 2009 di LP Wanita Tangerang, Banten dan harus menghadapi persidangan pidana. Dia dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Prita digugat oleh RS Omni karena dia mengeluh tentang pelayanan RS itu lewat email.

Inilah isi lengkap email Prita Mulyasari yang dimuat di surat pembaca detik pada Sabtu, 30/08/2008 11:17 WIB dengan judul RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif

Jakarta - Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.

Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus.

Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya 39 derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya adalah thrombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000. Saya diinformasikan dan ditangani oleh dr Indah (umum) dan dinyatakan saya wajib rawat inap. dr I melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample darah saya yang sama dan hasilnya dinyatakan masih sama yaitu thrombosit 27.000.

dr I menanyakan dokter specialist mana yang akan saya gunakan. Tapi, saya meminta referensi darinya karena saya sama sekali buta dengan RS ini. Lalu referensi dr I adalah dr H. dr H memeriksa kondisi saya dan saya menanyakan saya sakit apa dan dijelaskan bahwa ini sudah positif demam berdarah.

Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?). Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien.

Saya tanya kembali jadi saya sakit apa sebenarnya dan tetap masih sama dengan jawaban semalam bahwa saya kena demam berdarah. Saya sangat khawatir karena di rumah saya memiliki 2 anak yang masih batita. Jadi saya lebih memilih berpikir positif tentang RS dan dokter ini supaya saya cepat sembuh dan saya percaya saya ditangani oleh dokter profesional standard Internatonal.

Mulai Jumat terebut saya diberikan berbagai macam suntikan yang setiap suntik tidak ada keterangan apa pun dari suster perawat, dan setiap saya meminta keterangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Lebih terkesan suster hanya menjalankan perintah dokter dan pasien harus menerimanya. Satu boks lemari pasien penuh dengan infus dan suntikan disertai banyak ampul.

Tangan kiri saya mulai membengkak. Saya minta dihentikan infus dan suntikan dan minta ketemu dengan dr H. Namun, dokter tidak datang sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa. Setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr H saja.

Esoknya dr H datang sore hari dengan hanya menjelaskan ke suster untuk memberikan obat berupa suntikan lagi. Saya tanyakan ke dokter tersebut saya sakit apa sebenarnya dan dijelaskan saya kena virus udara. Saya tanyakan berarti bukan kena demam berdarah. Tapi, dr H tetap menjelaskan bahwa demam berdarah tetap virus udara. Saya dipasangkan kembali infus sebelah kanan dan kembali diberikan suntikan yang sakit sekali.

Malamnya saya diberikan suntikan 2 ampul sekaligus dan saya terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Dokter jaga datang namun hanya berkata menunggu dr H saja.

Jadi malam itu saya masih dalam kondisi infus. Padahal tangan kanan saya pun mengalami pembengkakan seperti tangan kiri saya. Saya minta dengan paksa untuk diberhentikan infusnya dan menolak dilakukan suntikan dan obat-obatan.

Esoknya saya dan keluarga menuntut dr H untuk ketemu dengan kami. Namun, janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri.

dr H tidak memberikan penjelasan dengan memuaskan. Dokter tersebut malah mulai memberikan instruksi ke suster untuk diberikan obat-obatan kembali dan menyuruh tidak digunakan infus kembali. Kami berdebat mengenai kondisi saya dan meminta dr H bertanggung jawab mengenai ini dari hasil lab yang pertama yang seharusnya saya bisa rawat jalan saja. dr H menyalahkan bagian lab dan tidak bisa memberikan keterangan yang memuaskan.

Keesokannya kondisi saya makin parah dengan leher kanan saya juga mulai membengkak dan panas kembali menjadi 39 derajat. Namun, saya tetap tidak mau dirawat di RS ini lagi dan mau pindah ke RS lain. Tapi, saya membutuhkan data medis yang lengkap dan lagi-lagi saya dipermainkan dengan diberikan data medis yang fiktif.

Dalam catatan medis diberikan keterangan bahwa bab (buang air besar) saya lancar padahal itu kesulitan saya semenjak dirawat di RS ini tapi tidak ada follow up-nya sama sekali. Lalu hasil lab yang diberikan adalah hasil thrombosit saya yang 181.000 bukan 27.000.

Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak adalah 181.000. Kepala lab saat itu adalah dr M dan setelah saya komplain dan marah-marah dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni. Maka saya desak untuk bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.

Saya mengajukan komplain tertulis ke Manajemen Omni dan diterima oleh Og(Customer Service Coordinator) dan saya minta tanda terima. Dalam tanda terima tersebut hanya ditulis saran bukan komplain. Saya benar-benar dipermainkan oleh Manajemen Omni dengan staff Og yang tidak ada service-nya sama sekali ke customer melainkan seperti mencemooh tindakan saya meminta tanda terima pengajuan komplain tertulis.

Dalam kondisi sakit saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen. Atas nama Og (Customer Service Coordinator) dan dr G (Customer Service Manager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi dengan saya.

Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000 bukan 181.000. Makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.

Tanggapan dr G yang katanya adalah penanggung jawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali. Tidak menanggapi komplain dengan baik. Dia mengelak bahwa lab telah memberikan hasil lab 27.000 sesuai dr M informasikan ke saya. Saya minta duduk bareng antara lab, Manajemen, dan dr H. Namun, tidak bisa dilakukan dengan alasan akan dirundingkan ke atas (Manajemen) dan berjanji akan memberikan surat tersebut jam 4 sore.

Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular. Menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena sudah membengkak. Kalau kena orang dewasa laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista.

Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadi sesak napas.

Suami saya datang kembali ke RS Omni menagih surat hasil lab 27.000 tersebut namun malah dihadapkan ke perundingan yang tidak jelas dan meminta diberikan waktu besok pagi datang langsung ke rumah saya. Keesokan paginya saya tunggu kabar orang rumah sampai jam 12 siang belum ada orang yang datang dari Omni memberikan surat tersebut.

Saya telepon dr G sebagai penanggung jawab kompain dan diberikan keterangan bahwa kurirnya baru mau jalan ke rumah saya. Namun, sampai jam 4 sore saya tunggu dan ternyata belum ada juga yang datang ke rumah saya. Kembali saya telepon dr G dan dia mengatakan bahwa sudah dikirim dan ada tanda terima atas nama Rukiah.

Ini benar-benar kebohongan RS yang keterlaluan sekali. Di rumah saya tidak ada nama Rukiah. Saya minta disebutkan alamat jelas saya dan mencari datanya sulit sekali dan membutuhkan waktu yang lama. LOgkanya dalam tanda terima tentunya ada alamat jelas surat tertujunya ke mana kan? Makanya saya sebut Manajemen Omni pembohon besar semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.

Terutama dr G dan Og, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standard international yang RS ini cantum.

Saya bilang ke dr G, akan datang ke Omni untuk mengambil surat tersebut dan ketika suami saya datang ke Omni hanya dititipkan ke resepsionis saja dan pas dibaca isi suratnya sungguh membuat sakit hati kami.

Pihak manajemen hanya menyebutkan mohon maaf atas ketidaknyamanan kami dan tidak disebutkan mengenai kesalahan lab awal yang menyebutkan 27.000 dan dilakukan revisi 181.000 dan diberikan suntikan yang mengakibatkan kondisi kesehatan makin memburuk dari sebelum masuk ke RS Omni.

Kenapa saya dan suami saya ngotot dengan surat tersebut? Karena saya ingin tahu bahwa sebenarnya hasil lab 27.000 itu benar ada atau fiktif saja supaya RS Omni mendapatkan pasien rawat inap.

Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah fiktif dan yang sebenarnya saya tidak perlu rawat inap dan tidak perlu ada suntikan dan sesak napas dan kesehatan saya tidak makin parah karena bisa langsung tertangani dengan baik.

Saya dirugikan secara kesehatan. Mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin. Tapi, RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.

Sdr Og menyarankan saya bertemu dengan direktur operasional RS Omni (dr B). Namun, saya dan suami saya sudah terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka dengan kondisi saya masih sakit dan dirawat di RS lain.

Syukur Alhamdulilah saya mulai membaik namun ada kondisi mata saya yang selaput atasnya robek dan terkena virus sehingga penglihatan saya tidak jelas dan apabila terkena sinar saya tidak tahan dan ini membutuhkan waktu yang cukup untuk menyembuhkan.

Setiap kehidupan manusia pasti ada jalan hidup dan nasibnya masing-masing. Benar. Tapi, apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.

Semoga Allah memberikan hati nurani ke Manajemen dan dokter RS Omni supaya diingatkan kembali bahwa mereka juga punya keluarga, anak, orang tua yang tentunya suatu saat juga sakit dan membutuhkan medis. Mudah-mudahan tidak terjadi seperti yang saya alami di RS Omni ini.

Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.

Salam,
Prita Mulyasari
Alam Sutera
prita.mulyasari@yahoo.com
081513100600

Sumber: maubaca.com



Bookmark and Share


Klik selengkapnya...

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP