Sejumlah Tokoh Keluarkan Petisi Tunda Pemilu
Minggu, 05 Juli 2009 20:13 WIB
JAKARTA-MI: Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Jaringan Penyelamat Hak Rakyat mengeluarkan petisi yang isinya meminta penjadwalan ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009 di Jakarta, Minggu (5/7).
Sebanyak 28 tokoh dari berbagai latar bertindak sebagai penandatangan petisi yang diberi judul "Petisi Penyelamatan Hak-hak Piltik Rakyat dalam Pilpres 2009" tersebut. Mereka antara lain Amin Aryoso, Muhammad Saleh Khalid, Bambang Noorsena, Mochamad Achadi, Awad Bahaswan, Farid Faqih.
"Penyampaian pendapat kami ini sama sekali bukan bertendensi untuk mengganggu, apalagi menggagalkan pilpres, justru demi mencegah ekses yang berkepanjangan dan mengancam stabilitas nasional," kata Saleh, mantan ketua umum PB HMI, saat membacakan petisi.
Mereka meminta penjadwalan ulang waktu pelaksanaan pilpres dengan alasan masih terdapat jutaan warga negara yang memiliki hak pilih, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, banyak laporan yang menyebutkan adanya "pemilih bermasalah" di dalam DPT yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami mendesak dan menuntut presiden untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) penjadwalan ulang Pilpres 2009 dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata Saleh.
Mereka juga mendesak dilakukannya penggantian komisioner KPU serta penyelesaian segala bentuk kekisruhan terkait DPT.
Menurut mereka, kekhawatiran bakal terjadinya kevakuman kekuasaan pemerintahan saat transisi tidak mendasar karena bisa diatasi dengan Perppu dengan persetujuan DPR/MPR.
Bahkan, kevakuman kekuasaan tidak akan terjadi jika penyelesaian persoalan pemilih dan DPT dilakukan dengan serius dan cepat, serta pelaksanaan pilpres dilakukan dengan profesional, sehingga proses pilpres selesai sebelum masa jabatan pemerintahan periode 2004-2009 berakhir.
"Kami tidak mementingkan urusan teknis. Kedaulatan rakyat harus dilindungi. Ini prinsip," kata Saleh yang juga mantan anggota DPR RI dari PPP tersebut. (Ant/OL-7)









0 komentar:
Posting Komentar