Bawaslu Tegaskan Penayangan Rekam Jejak Dilarang
Pilpres 2009
Minggu, 05 Juli 2009 21:28 WIB
Penulis : Dinny Mutiah
JAKARTA--MI: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan penayangan iklan dan rekam jejak kandidat terlarang pada masa tenang. Masa tenang berlangsung pada 5-7 Juli 2007.
"Berkaitan dengan keputusan MK Nomor 99/PUU-VII/2009, keputusan tersebut hanya membatalkan pasal 47 ayat (5) sepanjang kata berita," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib di Jakarta, Minggu (5/7).
Dengan demikian, keputusan tersebut hanya membolehkan media massa untuk menayangkan berita seputaran kandidat tertentu. Hal itu, lanjutnya, menjawab pertanyaan sejumlah tim kampanye yang menghubunginya.
Mereka mengutarakan kebingungannya mengenai penayangan iklan, rekam jejak atau penayangan bentuk lainnya selama masa tenang. Meski demikian, UU 42/2008 tidak mencantumkan sanksi atau hukuman jika aturan tersebut dilanggar. (DM/OL-03)









0 komentar:
Posting Komentar