Status Wiliardi Wizar Tunggu Putusan Pengadilan
Selasa, 5 Mei 2009 | 12:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Status mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PBR), Nasrudin Zulkarnaen, menunggu putusan pengadilan.
"Tunggu proses pengadilan," kata Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira di Jakarta, Selasa (5/5).
Mantan Kapolres Jaksel tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Dirut PT PRB. Penetapan itu bersama sembilan tersangka lainnya, termasuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Antasari Azhar.
Ketika ditanya keterlibatan perwira menengah di kepolisian itu terhadap kasus pembunuhan tersebut, ia belum bisa memberikan keterangan. "Saat ini pemeriksaannya sudah diserahkan dari Propam Mabes Polri ke Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Metro Jaya," katanya.
Sementara itu, keterangan diperoleh dari para tersangka yaitu D (eksekutor), HS (joki motor), FT alias AM (pemantau lapangan di dalam mobil), HKW (pemberi order), Edo alias AN (penerima order), Jeri alias J penghubung dengan WW, SHW sebagai penyandang dana, WW penghubung ke AA.
Pelaku pembunuhan menggunakan senjata api sembari bersepeda motor. Kasus pembunuhan itu terjadi pada 14 Maret 2009, di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Pembunuhan dilakukan setelah korban bermain golf di padang golf Modernland, Tangerang. Korban saat itu menggunakan mobil BMW metalik yang melintas di sekitar Restoran Telaga Seafood. Korban terkena tembakan di pelipis kiri pada posisi duduk korban di kursi belakang. Nama Antasari Azhar disebut-sebut sebagai salah satu aktor intelektual.
MBK
Sumber : Antara
0 komentar:
Posting Komentar