Penembakan Direktur PRB Antasari Cs Terancam Hukuman Mati
Senin, 04/05/2009 16:56 WIB
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Seluruh tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, mulai dari eksekutor hingga Antasari Azhar terancam hukuman mati. Pasal yang dikenakan yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Semua dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (4/5/2009).
Menurut Wahyono penerapan pasal itu sudah berdasarkan hasil penyelidikan, dan ditemukan bukti-bukti kuat.
"Sudah dipertimbangkan penyidik, berdasarkan keterangan yang sudah digali dari saksi," jelasnya.
Dalam kesempatan jumpa pers itu, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti yakni senjata api jenis revelover, puluhan uang lembaran Rp 50 ribu, motor Scorpio, proyektil 6 buah, dan 2 selongsong peluru, helm dan beberapa buah handphone.
0 komentar:
Posting Komentar