Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Selasa, Mei 05, 2009

Hendarman Supandji Prihatin Terhadap Kasus Antasari Azhar


Jumat, 1 Mei 2009 | 19:03 WIB | Posts by: Sugeng Wibowo | Kategori: Berita Terkini, Hukum | ShareThis

JAKARTA | SURYA Online - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, prihatin terhadap kasus yang menimpa Ketua KPK Antasari Azhar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Hal tersebut dikemukakan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Jumat (1/5).

“Jaksa Agung dan pimpinan merasa sangat prihatin terhadap Antasari Azhar yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin,” katanya.

Pasalnya, kata Hendarman, bagaimanapun kelanjutan penanganan perkara tersebut, akan tetap dilakukan oleh kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena bagaimanapun kelanjutan penanganan perkara ini, akan tetap dilakukan oleh kejaksaan sebagai JPU,” katanya.

Hendarman menegaskan, bahwa sejak Antasari Azhar menjadi Ketua KPK, maka status kepegawaiannya tidak ada lagi di lingkungan kejaksaan.

“Karena itu, Antasari Azhar tidak perlu mendapatkan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) Kejaksaan,” katanya.

Maksudnya, terang Hendarman, digunakannya UU tersebut, bahwa untuk pemeriksaan Antasari Azhar tidak perlu mendapatkan izin dari Jaksa Agung.

Antasari Azhar, ditetapkan sebagai tersangka atau aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Hal tersebut merupakan surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang ditujukan kepada Jaksa Agung, yang dibacakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Jumat (1/5).

“Dalam surat itu diberitahukan penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap Antasari,” papar Hendarman.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji. ant


Sumber: Surya Live


Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP