Hendarman Supandji Prihatin Terhadap Kasus Antasari Azhar
Jumat, 1 Mei 2009 | 19:03 WIB | Posts by: Sugeng Wibowo | Kategori: Berita Terkini, Hukum | ShareThis
JAKARTA | SURYA Online - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, prihatin terhadap kasus yang menimpa Ketua KPK Antasari Azhar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Hal tersebut dikemukakan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Jumat (1/5).
“Jaksa Agung dan pimpinan merasa sangat prihatin terhadap Antasari Azhar yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin,” katanya.
Pasalnya, kata Hendarman, bagaimanapun kelanjutan penanganan perkara tersebut, akan tetap dilakukan oleh kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
“Karena bagaimanapun kelanjutan penanganan perkara ini, akan tetap dilakukan oleh kejaksaan sebagai JPU,” katanya.
Hendarman menegaskan, bahwa sejak Antasari Azhar menjadi Ketua KPK, maka status kepegawaiannya tidak ada lagi di lingkungan kejaksaan.
“Karena itu, Antasari Azhar tidak perlu mendapatkan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) Kejaksaan,” katanya.
Maksudnya, terang Hendarman, digunakannya UU tersebut, bahwa untuk pemeriksaan Antasari Azhar tidak perlu mendapatkan izin dari Jaksa Agung.
Antasari Azhar, ditetapkan sebagai tersangka atau aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Hal tersebut merupakan surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang ditujukan kepada Jaksa Agung, yang dibacakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Jumat (1/5).
“Dalam surat itu diberitahukan penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap Antasari,” papar Hendarman.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji. ant
0 komentar:
Posting Komentar