IPW Sepakat Penyerbuan Temanggung Langgar HAM
Jum'at, 14 Agustus 2009 - 16:43 wib
Litya Rini - Okezone
JAKARTA - Sorotan terhadap kinerja Densus Antiteror 88 terus mengemuka. Setelah Komnas HAM, kini giliran Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa insiden penyerbuan di Temanggung, masuk dalam kategori pelanggaran HAM.
"Saya sepakat bahwa itu jelas melanggar hukum," tegas Ketua Presidium IPW Neta S Pane saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Jumat (14/8/2009).
Pemicu pelanggaran HAM, menurut Neta, diakibatkan tidak akuratnya data intelejen. Ketidaktahuan petugas di lapangan saat penyerbuan menimbulkan tindakan yang berlebihan. Alhasil, buruan polisi pun ditangkap dalam kondisi tak bernyawa.
Lebih dari 600 personil polisi diterjunkan dalam upaya membekuk seorang teroris yang disangka Noordin M Top di rumah Mohzahri di RT 1 RW 12, Dusun Beji, Desa Kedu, Temanggung pada Sabtu, 8 Agustus lalu.
Setelah drama pengepungan dan baku tembak selama 17 jam berakhir, diketahui di dalam rumah hanya terdapat satu orang. Itu pun bukan Noordin, melainkan Ibrohim. "Karena polisi tidak tahu siapa musuhnya dan kekuatannya sehingga cenderung brutal," ungkapnya.
(ful)
0 komentar:
Posting Komentar