Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Minggu, Oktober 04, 2009

Tommy Soeharto Akan Terganjal Di Munas VIII Golkar?


Jumat, 2 Oktober 2009 | 16:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Tommy Soeharto untuk melenggang maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar tampaknya akan terganjal aturan soal persyaratan menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Pasalnya, ada beberapa persyaratan yang harus diserahkan dalam Musyawarah Nasional VIII Partai Golkar nanti, termasuk harus memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela yang harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Bakal calon Ketua Umum Partai Golkar harus memenuhi persyaratan, termasuk melengkapi catatan bebas kriminal SKCK dari kepolisian," kata Ketua Steering Comitee (SC) Munas VIII Golkar. Syamsul Muarif, di Hotel Peninsula, Jakarta, Jumat (2/10).

Syamsul menjelaskan, bakal calon Ketua Umum Partai Golkar harus mendaftarkan diri di Munas nanti dengan menyerahkan persyaratan. Antara lain, merupakan kader Golkar, harus pernah menjadi pengurus ataupun pembina Golkar, serta memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela.

Nantinya, seluruh persyaratan disampaikan ke Ketua Munas untuk kemudian diteruskan kepada tim verifikasi. Tim verifikasi inilah nantinya yang akan melakukan verifikasi bakal calon mana yang dianggap memenuhi syarat dan dinyatakan lolos. "Kalau verifikasi dinyatakan lolos, maka dinyatakan sebagai bakal calon yang memenuhi syarat," terangnya.

Kemudian, lanjut Syamsul, bakal calon yang dianggap telah memenuhi syarat tersebut diserahkan kepada Munas untuk diambil voting. Bakal calon yang mendapatkan suara oleh Munas dan lebih dari 30 persen maka dinyatakan sah sebagai calon sah ketua umum Golkar. Jika ada calon sah lebih dari satu, maka akan dilakukan pemungutan suara lagi. Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka akan ditetapkan menjadi Ketua Umum.

Namun, jika tidak ada yang mendapatkan 50 persen suara, maka akan dilakukan pemungutan suara ulang. "Kalau tidak ada yang memenuhi 50 persen, maka dilakukan pemungutan ulang," tandasnya.


ANI

Sumber: Kompas




Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP