Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Sabtu, Agustus 22, 2009

12 Jam Rapat Pleno, Pengumuman Caleg Terpilih Akhirnya Ditunda

Jumat, 21 Agustus 2009 | 22:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menggelar rapat pleno hampir 12 jam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk menunda pengumuman pembagian kursi dan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rencananya, KPU akan mengumumkan caleg terpilih pada Senin (24/8) pukul 13.00. "Senin kami akan mengumumkan hasilnya," kata anggota KPU Andi Nurpati, seusai rapat pleno KPU, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Sebenarnya dalam rapat pleno ini, KPU telah memutuskan untuk merevisi Surat Keputusan KPU nomor 259/2009 tentang penetapan caleg terpilih yang dikeluarkan tanggal 24 Mei 2009. Malam ini, KPU juga telah menyelesaikan pembagian kursi sesuai penghitungan tahap II dan tahap III serta melakukan penetapan caleg terpilih.

Namun, menurut Andi, Sekjen KPU masih perlu membereskan masalah administrasi serta melakukan kroscek data ulang yang dilakukan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Penetapan sudah, tetapi masih perlu membenahi masalah administrasi," cetusnya.

Selain itu, KPU juga memutuskan untuk menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mengubah perolehan kursi partai atau caleg terpilih di beberapa tempat. Di antaranya, 1 kursi di Provinsi Nangro Aceh Darussalam, 1 kursi di Sulawesi Tenggara, dan 1 kursi di Bengkulu.

"Ada juga 2 partai di Jawa Tengah, yaitu PDIP dan PPP, Sumatera Selatan yaitu PPP, dan Sulawesi Selatan yang memenangkan Partai Hanura," cetusnya.

Lebih jauh Andi mengatakan penetapan ini tanpa menyertakan hasil pemilu di beberapa daerah yang diperintahkan untuk melakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang sesuai putusan MK. Seperti, Nias Selatan, Kepulauan Riau, Riau, dan Lampung.

"Kami memang akan menggelar pleno dua kali. Tetapi, SK revisi ini akan keluar satu kali saja setelah proses penghitungan dan pemungutan suara ulang itu selesai dan putusan MK final nanti," jelasnya.

Rapat pleno malam ini memang tidak dihadiri oleh tiga Komisioner, yaitu I Gusti Putu Artha, Endang Sulastri, dan Sri NuryaNti. Namun, menurut KPU hasil pleno ini telah dinyatakan sah atau kuorum.


ANI

Sumber: Kompas



Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP