Kami Mengucapkan Terimakasih kepada Semua Pihak yang telah membantu Menyukseskan Perhelatan Akbar
Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2009

di Jakarta 3 s.d. 9 Agustus 2009

Sampai Ketemu di OSN Tahun 2010 di Medan, Sumatera Utara

Headline News

NATIONAL NEWS

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini

Minggu, Juni 07, 2009

Pers Release Kasus Prita oleh PDI Perjuangan

Kamis, 04 Juni 2009 12:59
Oleh Administrator

Menanggapi kasus yang dialami oleh Prita Mulyasari (32), seorang ibu dua orang anak yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten, sejak 13 Mei 2009.

Kami, PDI Perjuangan sangat menyesalkan dan memprihatinkan bahwa kasus yang menimpa Prita dapat terjadi di negeri ini, dengan alasan:

1. Prita adalah korban dari pelayanan buruk yang dilakukan oleh sebuah Rumah Sakit berkelas Internasional, Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang. Namun, ironisnya, bukannya keadilan yang ia peroleh, ia malah ditahan hanya karena curhat melalui email ke beberapa temannya, mengeluhkan layanan buruk dari Rumah Sakit tersebut. Prita ditahan selama 3 minggu dan diputuskan bersalah atas tuduhan berlapis, pencemaran nama baik dan dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

2. Selama menjadi tersangka, Prita yang merupakan ibu dari dua orang anak ini mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhi hak-haknya sebagai tersangka, sebagaimana pengakuan Prita ia tidak diizinkan pulang untuk menjenguk anak-anaknya selama di tahan. Tidak ada bantuan hukum sebelumnya bagi Prita untuk bisa menangguhkan penahanan, hal mana harusnya bisa ditawarkan bahkan disediakan oleh pihak berwenang bila tersangka tidak mampu membayar pengacara, seperti dinyatakan dalam pasal 60 dan 61 KUHAP.

3. Kejadian yang dialami Prita merupakan bukti kasat mata, dampak dari neoliberalisasi dimana kekuatan pasar bebas dengan lembaga-lembaga multi nasionalnya dapat dengan mudah menggunakan hukum seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang tampaknya memang dibuat untuk memuluskan kepentingan neolib dengan mengalahkan kepentingan asasi (kebebasan ekspresi) rakyat kecil yang nampaknya di era pasar bebas ini, sulit menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

4. Kasus Prita adalah bentuk pelanggaran atas hak-hak kebebasan informasi, hak untuk menyatakan pendapat, yang merupakan hak-hak asasi paling mendasar yang dilindungi oleh Konstitusi dan UU HAM dan berbagai ratifikasi Konvensi Internasional seperti Sipol, ECOSOC dan CEDAW. Kasus Prita adalah preseden buruk atas penegakan HAM dan demokrasi di Indonesia

5. Peristiwa diatas yang dialami oleh Prita yang tidak dizinkan menyusui anaknya selama dalam tahanan juga menjadi bukti lemahnya perlindungan negara terhadap perempuan khususnya atas hak-hak reproduksi perempuan.



Jakarta, 03 Mei 2008

Megawati Soekarnoputri

Sumber: maubaca.com



Bookmark and Share


Berita terkait:



0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP